Konflik Lahan Pegaraman di Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Tahun 1975-1985

oleh : Yulinda, Aristin Novi; Bambang, Samsu; Parwata

Abstrak

Di Kabupaten Sumenep terjadi konflik yang melibatkan petani garam dengan pemerintah atau lebih tepatnya PT Garam, salah satunya konflik lahan pegaraman Kecamatan Gapura yang terletak di Kabupaten Sumenep Madura. Metode penulis yang dipakai oleh penulis yaitu milik Louis Gottschalk yaitu menggunakan kemampuan mengadaptasikan proses agar tercipta penulisan yang obyektif yaitu dengan tahapan Heuristik, kritik sumber, interpretasi, historiografi. Tulisan ini menggunakan teori konflik yang dicetuskan. oleh James C. Scott dan Ted Robert Gurr tentang pemberontakan yang dilakukan oleh para petani, akibat dari ketidak adilan yang diterima oleh petani terkait masalah hak mereka, dan tetang kondisi sosial dan psikologis yang mendorong timbulnya kekerasan politik. Seperti halnya yang dialami oleh para petani garam, yang merasa kecewa kepada pemerintah atau dalam hal ini PT Garam yang telah mengambil lahan garam yang dianggap warisan dari leluhur mereka, yang menimbulkan aksi protes dari para petani garam kepada PT Garam untuk mengambil hak mereka. Namun pada kenyataannya konflik lahan garam sampai saat ini masih belum terselesaikan. (/bob)